Hanya ada satu kelompok minuman saja yang diharamkan, yaitu khamar. Yang dimaksud dengan khamar yaitu minuman yang memabukkan seperti penjelasan Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: setiap yang memabukkan adalah khamar (termasuk khamar) dan setiap khamar adalah diharamkan. Dari segi bahan pembuatnya, ada perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari anggur saja. Akan tetapi, penulis menyetujui pendapat yang mengharamkan semua minuman yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian hadis-hadis yang berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu.
Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandunm. Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.
Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada surat An-Nisa:43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan bahwa sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang saraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu jika kita mengkonsumsinya.
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbuhkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) termasuk khamar karena bersifat memabukkan. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal alkohol (etanol) bukan minuman dan tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Itu sebabnya dalam muzakarah Nasional mengenai alkohol dalam minuman pada tahun 1993 yang diselenggarakan oleh MUI dirumuskan bahwa yang diharamkan adalah minuman beralkohol atau minuman keras, bukan alkoholnya yang haram. Akan tetapi, jika suatu minuman masuk ke dalam kategori minuman beralkohol maka berapapun kadar alkoholnya tetap minuman beralkohol tersebut statusnya haram.
Yang juga harus diperhatikan adalah jus yang dapat berubah menjadi khamar karena mengalami proses fermentasi alkohol secara tidak sengaja (spontan). Hal ini didasarkan atas hadis-hadis berikut:
1. Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
3. Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadis tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).
Dengan demikian, jus yang diperam (disimpan) pada suhu kamar pada kondisi terbuka lebih dari 2 hari akan berubah menjadi khamar sehingga haram diminum. Hal ini ditegaskan pula oleh hadis Abu Hurairah yang diakui oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dimana Abu Hurairah menceritakan bahwa dia mengetahui Nabi berpuasa pada suatu hari. Menjelang berbuka dia mempersiapkan untuk Nabi perasan anggur yang diletakkannya dalam suatu bejana/tempat yang terbuat dari kulit. Tiba-tiba minuman itu mendidih (menghasilkan gas/gelembung) dan karenanya Nabi bersabda: Buanglah minuman keras ini. Ini adalah minuman orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Terbentuknya gas/gelembung pada jus yang disimpan pada suhu ruang dan terbuka adalah ciri-ciri terjadinya fermentasi alkohol dan ini biasanya terjadi setelah jus disimpan pada suhu ruang dan terbuka selama lebih dari 2 hari.
Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadis yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (Hadis Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram (Hadis Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti berbagai jenis bahan narkotika termasuk ecstasy adalah haram.
diambil dari Panduan Belanja dan Konsumsi Halal oleh Dr. Anton Apriyantono
sumber: http://www.halalguide.info/
Mengenai sifat memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamar. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur, korma, madu, jagung dan gandunm. Khamar itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.
Jadi sifat mengacaukan akal itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa yang diucapkan seperti dapat dilihat pada surat An-Nisa:43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sholat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan bahwa sifat memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang saraf yang mengakibatkan ingatan kita terganggu jika kita mengkonsumsinya.
Keharaman khamar ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menumbuhkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut diatas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman beralkohol (alcoholic beverages) termasuk khamar karena bersifat memabukkan. Sayangnya, banyak orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal alkohol (etanol) bukan minuman dan tidak ada yang sanggup meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Itu sebabnya dalam muzakarah Nasional mengenai alkohol dalam minuman pada tahun 1993 yang diselenggarakan oleh MUI dirumuskan bahwa yang diharamkan adalah minuman beralkohol atau minuman keras, bukan alkoholnya yang haram. Akan tetapi, jika suatu minuman masuk ke dalam kategori minuman beralkohol maka berapapun kadar alkoholnya tetap minuman beralkohol tersebut statusnya haram.
Yang juga harus diperhatikan adalah jus yang dapat berubah menjadi khamar karena mengalami proses fermentasi alkohol secara tidak sengaja (spontan). Hal ini didasarkan atas hadis-hadis berikut:
1. Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab Nabi. (Hadis Ahmad diriwayatkan dari Abdullah bin Umar).
2. Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadis Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
3. Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan adalah haram (Hadis tercantum dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).
Dengan demikian, jus yang diperam (disimpan) pada suhu kamar pada kondisi terbuka lebih dari 2 hari akan berubah menjadi khamar sehingga haram diminum. Hal ini ditegaskan pula oleh hadis Abu Hurairah yang diakui oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dimana Abu Hurairah menceritakan bahwa dia mengetahui Nabi berpuasa pada suatu hari. Menjelang berbuka dia mempersiapkan untuk Nabi perasan anggur yang diletakkannya dalam suatu bejana/tempat yang terbuat dari kulit. Tiba-tiba minuman itu mendidih (menghasilkan gas/gelembung) dan karenanya Nabi bersabda: Buanglah minuman keras ini. Ini adalah minuman orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Terbentuknya gas/gelembung pada jus yang disimpan pada suhu ruang dan terbuka adalah ciri-ciri terjadinya fermentasi alkohol dan ini biasanya terjadi setelah jus disimpan pada suhu ruang dan terbuka selama lebih dari 2 hari.
Batasan khamar ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja mengingat ada hadis yang mengatakan setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram (Hadis Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan semua yang memabukkan adalah haram (Hadis Abu Daud). Dengan demikian segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti berbagai jenis bahan narkotika termasuk ecstasy adalah haram.
diambil dari Panduan Belanja dan Konsumsi Halal oleh Dr. Anton Apriyantono
sumber: http://www.halalguide.info/
0 komentar:
Posting Komentar