Berhias adalah hal yang lumrah dilakukan oleh seorang manusia, entah lelaki atau wanita bahkan banci. Islam sebagai agama yang sesuai dengan naluri manusia tentu saja tidak menyepelekan masalah berhias. Sehingga masalah berhias ini tentu saja sudah di bahas dalam syariat Islam. Sehingga berhias ini bisa menjadi amal shaleh ataupun amalan salah, tergantung sikap kita mau atau tidak mengindahkan kaedah syariat tentang berhias.
Semoga memberikan manfaat bagi kita dengan adanya artikel ini, yang berupaya menuturkan beberapa kaedah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen, dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu.
Kaedah pertama: Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang dalam agama kita segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Alloh Azza wa Jalla dan Rasulnya, berarti haram, baik Rasululloh Shalallaahu Alaihi Wasalam telah menjelaskan bahayanya kepada kita maupun tidak.
Kaedah kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir ini kaedah terpenting yang harus dicermati dalam berhias. Batas penyerupaan diri yang diharamkan adanya kecenderungan hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang kafir, karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian, penampakan, dan lain-lain. Kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan dari akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan suatu amalan yang memiliki dasar dalam ajaran syariat kita, tetapi kemudian ia berdosa dalam melakukannya, karena ia berniat menirukan orang kafir.
Contohnya, seorang laki-laki yang membiarkan panjang jenggotnya. Membiarkan jenggot menjadi panjang pada dasarnya adalah salah satu dari syariat Islam bagi kaum laki-laki, tetapi ada sebagian laki-laki yang membiarkan panjangkan jenggotnya karena mengikuti mode dan meniru mentah-mentah orang barat. Ia berdosa dengan perbuatannya itu, karena seperti informasi yang tholibah peroleh, terdapat seorang pemuda yang baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang, menurut tren atau kecenderungan mode orang-orang barat. Ketika dia tahu bahwa di negrinya jenggot merupakan syiar Islam dan juga syiar orang Shalih dan mengerti agama, segera ia memotomg jenggot!!
Contohnya di kalangan wanita, memanjangkan ujung pakaian. Perbuatan itu (yakni memanjangkan ujung satu jengkal atau satu hasta) adalah termasuk sunnah-sunnah bagi kaum wanita yang telah ditinggalkan orang pada masa sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang kafir juga melakukannya pada beberapa acara resmi mereka sebagai kaum muslimin yang sudah ternodai pikiran mereka menganggap itu sebagai kebiasaan yang bagus, dan merekapun mengikutinya, untuk meniru orang-orang kafir tersebut. Sebaliknya, di selain acara-acara khusus tersebut mereka kembali kepada kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian mini/ketat atau You Can See !!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.
Kaedah ketiga: Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
Kaedah keempat: Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup
Kaedah kelima: Jangan mengandung pengubahan ciptaan Alloh Azza wa Jalla.
Kaedah keenam: Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.
Kaedah ketujuh: Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit, atau rambut terutama yang sedang tidak berhaid
Kaedah kedelapan: Jangan mengandung pemborosan atau membuang-membuang uang.
Kaedah kesembilan: Jangan membuang-buang waktu lama dalam arti, berhias itu menjadi perhatian utama seorang wanita
Kaedah kesepuluh: Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong, membanggakan diri dan tinggi hati dihadapan orang lain
Kaedah kesebelas: Terutama, dilakukan untuk suami. Boleh juga ditampakkan dihadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Alloh Azza wa Jalla dalam Al-Qur''an ayat 31 dari surat An-Nur
Kaedah keduabelas: Jangan bertentangan dengan fitrah
Kaedah ketigabelas: Jangan sampai menampakkan aurat ketika dikenakan. Aurat wanita di hadapan sesama wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut namun itu bukan berarti seorang wanita bisa dengan wanita menampakkan perut punggung atau betisnya di hadapan sesama wanita tetapi maksudnya adalah bila diperlukan, seperti ketika hendak menyusukan anak atau mengangkat kain baju untuk satu keperluan sehingga sebagian betisnya terlihat, dst. Adapun bila ia sengaja melakukannya karena mengikuti mode dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan. Wallahu''alam. Dan terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Kaedah keempat belas: Meskipun secara emplisit, jangan sampai menampakkan postur wanita bagi laki yang bukan mukhrim menampakkan diri wanita dan menjadikannya berbeda dari wanita lain, sehingga menjadi pusat perhatian. Itulah yang dinamakan: jilbab modis.
Kaedah kelima belas: Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada malam pengantin mereka atau pada berbagai kesempatan lainnya.
Inilah beberapa kaedah penting bagi wanita dalam berhias sebatas yang nampak bagi penulis dari nash-nash syari'at dan pernyataan para ulama hendaknya setiap wanita menghadapkan diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias. Satu saja yang hilang, maka berati ia dilarang berhias dengan cara itu. Wallahu 'alam
sumber: http://mediamuslim.org/
Semoga memberikan manfaat bagi kita dengan adanya artikel ini, yang berupaya menuturkan beberapa kaedah dan disiplin dalam berhias yang dibolehkan, agar dapat menjadi barometer setiap kali wanita akan berhias, baik dengan menggunakan hiasan klasik maupun moderen, dimana para ulama belum menyebutkan pendapat tentang hiasan itu.
Kaedah pertama: Hendaknya cara berhias itu tidak dilarang dalam agama kita segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Alloh Azza wa Jalla dan Rasulnya, berarti haram, baik Rasululloh Shalallaahu Alaihi Wasalam telah menjelaskan bahayanya kepada kita maupun tidak.
Kaedah kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir ini kaedah terpenting yang harus dicermati dalam berhias. Batas penyerupaan diri yang diharamkan adanya kecenderungan hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang kafir, karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian, penampakan, dan lain-lain. Kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud menirukan orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan dari akidahnya. Anehnya, seorang muslim terkadang mengamalkan suatu amalan yang memiliki dasar dalam ajaran syariat kita, tetapi kemudian ia berdosa dalam melakukannya, karena ia berniat menirukan orang kafir.
Contohnya, seorang laki-laki yang membiarkan panjang jenggotnya. Membiarkan jenggot menjadi panjang pada dasarnya adalah salah satu dari syariat Islam bagi kaum laki-laki, tetapi ada sebagian laki-laki yang membiarkan panjangkan jenggotnya karena mengikuti mode dan meniru mentah-mentah orang barat. Ia berdosa dengan perbuatannya itu, karena seperti informasi yang tholibah peroleh, terdapat seorang pemuda yang baru datang dari barat dengan jenggotnya yang panjang, menurut tren atau kecenderungan mode orang-orang barat. Ketika dia tahu bahwa di negrinya jenggot merupakan syiar Islam dan juga syiar orang Shalih dan mengerti agama, segera ia memotomg jenggot!!
Contohnya di kalangan wanita, memanjangkan ujung pakaian. Perbuatan itu (yakni memanjangkan ujung satu jengkal atau satu hasta) adalah termasuk sunnah-sunnah bagi kaum wanita yang telah ditinggalkan orang pada masa sekarang ini. Tetapi ketika orang-orang kafir juga melakukannya pada beberapa acara resmi mereka sebagai kaum muslimin yang sudah ternodai pikiran mereka menganggap itu sebagai kebiasaan yang bagus, dan merekapun mengikutinya, untuk meniru orang-orang kafir tersebut. Sebaliknya, di selain acara-acara khusus tersebut mereka kembali kepada kebiasaan orang kafir dengan mengenakan pakaian mini/ketat atau You Can See !!! dalam dua kesempatan itu mereka tetap berdosa.
Kaedah ketiga: Jangan sampai menyerupai kaum lelaki dalam segala sisinya.
Kaedah keempat: Jangan berbentuk permanen sehingga tidak hilang seumur hidup
Kaedah kelima: Jangan mengandung pengubahan ciptaan Alloh Azza wa Jalla.
Kaedah keenam: Jangan mengandung bahaya terhadap tubuh.
Kaedah ketujuh: Jangan sampai menghalangi masuknya air ke kulit, atau rambut terutama yang sedang tidak berhaid
Kaedah kedelapan: Jangan mengandung pemborosan atau membuang-membuang uang.
Kaedah kesembilan: Jangan membuang-buang waktu lama dalam arti, berhias itu menjadi perhatian utama seorang wanita
Kaedah kesepuluh: Penggunaannya jangan sampai membuat si wanita takabur, sombong, membanggakan diri dan tinggi hati dihadapan orang lain
Kaedah kesebelas: Terutama, dilakukan untuk suami. Boleh juga ditampakkan dihadapan yang halal melihat perhiasannya sebagaimana difirmankan oleh Alloh Azza wa Jalla dalam Al-Qur''an ayat 31 dari surat An-Nur
Kaedah keduabelas: Jangan bertentangan dengan fitrah
Kaedah ketigabelas: Jangan sampai menampakkan aurat ketika dikenakan. Aurat wanita di hadapan sesama wanita adalah dari mulai pusar hingga lutut namun itu bukan berarti seorang wanita bisa dengan wanita menampakkan perut punggung atau betisnya di hadapan sesama wanita tetapi maksudnya adalah bila diperlukan, seperti ketika hendak menyusukan anak atau mengangkat kain baju untuk satu keperluan sehingga sebagian betisnya terlihat, dst. Adapun bila ia sengaja melakukannya karena mengikuti mode dan meniru wanita-wanita kafir, tidak dibolehkan. Wallahu''alam. Dan terhadap kaum laki-laki adalah seluruh tubuhnya tanpa terkecuali.
Kaedah keempat belas: Meskipun secara emplisit, jangan sampai menampakkan postur wanita bagi laki yang bukan mukhrim menampakkan diri wanita dan menjadikannya berbeda dari wanita lain, sehingga menjadi pusat perhatian. Itulah yang dinamakan: jilbab modis.
Kaedah kelima belas: Jangan sampai meninggalkan kewajibannya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada malam pengantin mereka atau pada berbagai kesempatan lainnya.
Inilah beberapa kaedah penting bagi wanita dalam berhias sebatas yang nampak bagi penulis dari nash-nash syari'at dan pernyataan para ulama hendaknya setiap wanita menghadapkan diri kepada masing-masing kaedah ini ketika berhias. Satu saja yang hilang, maka berati ia dilarang berhias dengan cara itu. Wallahu 'alam
sumber: http://mediamuslim.org/
0 komentar:
Posting Komentar