Pernikahan. Sebuah peristiwa sakral yang dinantikan bagi pasangan yang telah "siap" untuk menikah. Apa syarat dan hukum akad nikah? Disini, kita akan coba memahami mengenai syarat-syarat syar'i yang harus dipenuhi untuk syahnya sebuah pernikahan serta hukum-hukum syar'i yang timbul darinya.
Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab' dan 'qobul'. Yang memulai aqad disebut 'al-mujib' dan pihak yang lain disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula 'qobul'.
Dan lafadh yang shohih untuk 'akad nikah' yang tidak ada khilaf padanya adalah: (… 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau…), atau (....`ankahtuka ...' (Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita berkata "Kukawinkan diriku ...." atau berkata wakilnya "Kukawinkan engkau...", maka telah terwujud 'ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata: 'Qobiltu' (aku terima), maka telah terjadilah 'aqad nikah', bila telah terpenuhi syarat-syaratnya.
Adapun syarat-syarat Akad Nikah yaitu:
Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba'in (selamanya). Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan akad nikah, dan paham bahwa itu akad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.
Hukum-Hukum Akad Nikah
Sesungguhnya akad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan hak-haknya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah:
*** Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri).
*** Wajib bagi suami dengan sekedar akad nikah yaitu memberi 'mahar' baik kontan maupun hutangdan memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu: makanan, pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.
*** Yang harus dilakukan suami atas isterinya :
* Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
* Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
* Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.
(Sumber Rujukan: Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah)
Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab' dan 'qobul'. Yang memulai aqad disebut 'al-mujib' dan pihak yang lain disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula 'qobul'.
Dan lafadh yang shohih untuk 'akad nikah' yang tidak ada khilaf padanya adalah: (… 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau…), atau (....`ankahtuka ...' (Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita berkata "Kukawinkan diriku ...." atau berkata wakilnya "Kukawinkan engkau...", maka telah terwujud 'ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata: 'Qobiltu' (aku terima), maka telah terjadilah 'aqad nikah', bila telah terpenuhi syarat-syaratnya.
Adapun syarat-syarat Akad Nikah yaitu:
Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba'in (selamanya). Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan akad nikah, dan paham bahwa itu akad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya.
Hukum-Hukum Akad Nikah
Sesungguhnya akad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan hak-haknya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah:
*** Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri).
*** Wajib bagi suami dengan sekedar akad nikah yaitu memberi 'mahar' baik kontan maupun hutangdan memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu: makanan, pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.
*** Yang harus dilakukan suami atas isterinya :
* Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
* Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
* Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.
(Sumber Rujukan: Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah)
0 komentar:
Posting Komentar